BISNIS DAN BADAN USAHA
TUGAS
1
PENGERTAIN BISNIS
Bisnis
merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnyauntuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal
dari kata business yang
berasal
dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapatalis,
kebanyakan bisnis dimiliki olehpihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit (keuntungan) dan meningkatkan kemakmuranpara pemiliknya.
Secara
Etimologi, bisnis adalah keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang
sibukmelakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Secara luas, bisnis
adalah suatu kegiatan yangdilakukan oleh individu atau sekelompok orang
(organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaanbarang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum melaluitransakasi.
Ada beberapa definisi bisnis dari beberapa tokoh diantaranya :
·
Menurut Hughes
dan Kapoor
“Business is the organized effort of individuals to produce
and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The
general term business refer to all such efforts within a society or within an
industry”, yang berarti bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi
untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungandalam
memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri.
·
Menurut
Musselman dan Jackson
Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan
dankeinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat
dalam aktivitas tersebut.
·
Menurut Griffin
dan Ebert
“Business is an organization that provides goods or services
in order to learn provit”, yang berarti bisnis merupakan suatu organisasi yang
menyediakan barang dan jasa dan
bertujuan
untuk menghasilkan profit (laba). (1996)
·
Menurut Allan
Afuah
Bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk
menciptakan dengancara menggembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber
daya menjadi barang atau jasa yangdiinginkan konsumen. (2004).
TUJUAN BISNIS
Dalam berbisnis atau berwirausaha tentu kita mempunyai
tujuan, unuk sebelumnya kita harus berusaha mengolah bahan untuk dijadikan
produk yang diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan,
tujuan dari perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yakni suatu imbalan
yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen.
FUNGSI BISNIS
fungsi dari Bisnis diantaranya :
·
Acquiring Raw Materials (memperoleh
bahan baku) :
Dalam membuat roti kita memerlukan tepung terigu untuk
membuatnya, membuat lemari kita juga memerlukan kayu untuk membuatnya, dan
dalam membuat buku tulis kita memerlukan dahan untuk membuatnya.
· Manufacturing Raw Materials into product :
Setelah bahan baku yang kita peroleh nanti akan diolah
menjadi sebuah produk. Misalnya dalam membuat roti, tepung terigu diubah
menjadi roti dengan berbagai rasa.
· Distributing Products to Consumers :
Produk
yang dihasilkan lalu di distribusikan kepada konsumen.
Elemen-Elemen dalam sistem bisnis
terdiri dari :
· Modal (Capital). Sejumlah uang yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan bisnis yaitu transaksi.
· Bahan-bahan (Materials). Faktor produksi yang diperlukan
dalam melaksanakan aktifitas bisnis untuk diolah dan menghasilkan barang dan
jasa yang dibutuhkan masyarakat.
· Sumber Daya Manusia (SDM). Kualifikasi SDM, yakni memiliki
kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi.
· Keterampilan Manajemen (Management
Skill). Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja
manajemen.
BADAN USAHA
Pengertain
Badan Usahan
Pada pengertian
sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan
memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan
perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu
kesatuandalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis
karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta.
Jenis-jenis Badan Usaha
Jenis jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Berikut ini
adalah penjelasannya :
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan
· Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang
telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT
Bukit Asam.
· Badan Usaha Agraris
Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
· Badan Usaha Industri
Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomi barang dengan
jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
· Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
· Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa : PT Bank Rakyat
Indonesia.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal :
·
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama
mencari laba.
·
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik
modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah
Bangka, dan PT Peruri.
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki
oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
·
Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh
Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI
Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara :
·
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
· Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik
masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri
BENTUK - BENTUK BADAN USAHA
Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang
lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang
itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di
tepi jalan dekat lampu merah dan terminal,
pegadang kaki lima yang berada di suatu kawasan pasar, pedagang
“klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan
sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya
berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh
dengan deretan PT. Namun selain dari itu
juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan
Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer(CV) Commanditaire, Vennootschap,
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi
·
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun
ada pula keuntungan yang didapat dari
perusahaan perseorangan ini adalah :
• Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
• Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
• Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
• Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
• Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
• Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
• Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
• Permodalan Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
• Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
• Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
• Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
• Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
• Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
Berikut
ini adalah prosedur pendirian perusahaan pribadi :
·
Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda
ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
AKTE NOTARIS
· Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat
ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan
lain kelurahan.
CONTOH SKDU
· Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
CONTOH NPWP
·
Mendapatkan Surat Keputusan
pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
CONTOH SURAT
KEPUTUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
· Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
CONTOH SIUP
· mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
CONTOH TDP
Firma (Fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua
orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu
dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk
akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di
bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
• Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
• Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
• Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
• Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah :
• Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
• Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
• Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
• Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
Berikut
ini syarat untuk membuat Firma :
·
Pembuatan akta pendirian firma
·
Surat keterangan domisili perusahaaN
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Surat pengukuhan pengusaha kena
pajak (SP-PKP)
·
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
·
Surat izin usaha perdagangan
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Perseroan Komanditer
(CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV merupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah
satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang
bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya
terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu
yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu
komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan
perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak
ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada
penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
· CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak
bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus
yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Komanditer (Persero Pasif).
· Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
· Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan
perseroan Komanditer adalah:
· Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit,
karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
· Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
· CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
· CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya
pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
· Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha
saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer
tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain :
· Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila
sekutu komanditer menjadi sekutu aktif. Status hukum badan usaha CV jarang
dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar.
Adapun
persyarata pendirian CV adalah sebagai
berikut:
· Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan
akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
· Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
Untuk
syarat berkas sebagai berikut :
Akta Pendirian
Cv
Akta ini dibuat dan ditandatangani
oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP
pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan
dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
Membuat Nomor
Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa
gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat
usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
CONTOH SPPK
·
Mendaftar Ke
Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan
akta pendirian CV
- Proscsnya 1 hari kerja.
· Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie
atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2
lcmbar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
CONTOH SITU
·
Tanda Daftar
Perusahaan (Tdp)
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn
domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Perseroan Terbatas (Pt)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dandiminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha sertatanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
·
Kewajiban terhadap pihak luar,
terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan
menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modalyang
disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk
membayarkewajiban tersebut.
·
Kemudahan alih kepemilikan, artinya
jika seseorang memegang saham perusahaan tersebutkemudian ingin menjualnya
dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapatdipindahtangankan atau dijual ke
pihak lain.
·
Usia PT tidak terbatas, artinya
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usiayang tidak terbatas,
selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik ataumanajemennya meninggal
dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·
Kemampuan untuk menghimpun dana
dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaaningin memperoleh modal dalam
jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untukmempercayainya.
·
Kebebasan untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupunwilayah operasinya lebih
luas dan beragam.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan didirikan oleh dua orang
atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasaIndonesia.
·
Setiap pendirian Perseroan wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat peleburan, tidak berlaku
ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·
Perseroan memperoleh badan hukum
pada tanggal diterbitkannya keputusan menterimengenai pengesahan badan hukum
perseroan.Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham
kurang dari duaorang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak
keadaan tersebut , pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada oranglain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari
dua orang,maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapatmembubarkan perseroan tersebut.
·
Ketentuan yang tertera pada ayat
(1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
A.
Persero yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara.
B.
Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Untuk
berkas yang dibutuhkan sebagai berikut :
·
Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran
3X4 = 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
·
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap di survey.
Sedangkan
syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut :
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(ps. 7(1))
·
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor
25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi dan peran
koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu :
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
A.
Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang
B.
Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi
C.
Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar
Nama Pendiri
- Nama
dan Tempat Kedudukan
- Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan
Mengenai Permodalan
- Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan
Mengenai Sanksi
D.
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
E.
Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
CONTOH AKTE
PENDIRIAN KOPERASI
REFERENSI :
Tengkyuu gan
BalasHapus